Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia


CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY

Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia


Corporate social responsibility

Selama beberapa tahun, tujuan pengembangan komunitas adalah aktivitas filantropik yang terlihat terpisah dari tujuan bisnis, bukan sesuatu yang fundamental bagi perusahaan; melakukan kebaikan dan melakukan amal dilihat sebagai tujuan yang terpisah. Tetapi saya berpikir bahwa ini mulai berubah.Apa yang kita pelajari saat ini adalah adanya inovasi terbaru dan keuntungan persaingan sebagai hasil dari petimbangan social dan lingkungan pada strategi bisnis. Dan dalam proses ini, kita dapat menolong untuk mengembangkan generasi baru untuk ide, pasar dan karyawan
 


What Is Good

Jika kita meng-google good maka akan muncul social responsibility, corporate citizenship , corporate philantrophy, corporate giving, corporate community involvement, community relations, global citizenship dan lain sebagainya.
 

Menurut Kotler, definisi social responsibility adalah Corporate social responsibility is a commitment to improve community well being through discretionary business practices and contributions of corporate resources.

Elemen kunci pada definisi ini adalah discretionary (dengan kebebasan untuk menentukan atau memilih, terserah kepada kebijaksanaan seseorang).CSR bukan aktivitas bisnis yang diharuskan hukum atau moral atau etika dan lainnya. CSR merupakan voluntary commitment dalam memilih dan menerapkan praktik CSR dan membuat kontribusi

Komitmen ini harus dipertunjukkan sehingga perusahaan digambarkan sebagai sesuatu yang bertanggung jawab social dan dipenuhi melalui adopsi praktik bisnis baru dan/atau kontribusi baik moneter maupun non moneter. Istilah well being adalah kondisi manusia dan isu lingkungan. 

Menurut World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) (Hardinsyah, 2007),

CSR adalah komitmen untuk berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan; berkerja dengan para karyawan dan keluarganya, masyarakat setempat dan masyarakat secara luas dalam meningkatkan kualitas hidup mereka.


Vasin, Heyn & Company (2004) dalam Hardinsyah (2007) merumuskan definisi CSR sebagai kesanggupan untuk berkelakuan dengan cara-cara yang sesuai azas ekonomi, sosial dan lingkungan dengan tetap mengindahkan kepentingan langsung dari stakeholder.

Sedangkan A+ CSR Indonesia mendefinisikan CSR sebagai upaya sungguh-sungguh dari perusahaan untuk meminimumkan dampak negatif dan memaksimumkan dampak positif operasinya dalam ranah ekonomi, sosial, danlingkungan, terhadap seluruh pemangku kepentingannya, untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Definisi lain yang lebih lengkap mengenai CSR adalah yang dikemukakan oleh Prince of Wales International Business Forum (2006) yaitu melalui 5 pilar berikut ini :
  1. Building Human Capital. Ini menyangkut kemampuan perusahaan untuk memiliki dukungan sumber daya manusia yang andal (internal) dan masyarakat sekitar (eksternal).
  2. Strengthening Economies. Ini menyangkut memperdayakan ekonomi komunitas.
  3. Assesing Social Cohession. Artinya perusahaan harus menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitar agar tidak menimbulkan konflik.
  4. Encouraging good governance. Yaitu perusahaan dijalankan dengan tata kelola yang baik.
  5. Protecting the environment. Yaitu perusahaan harus menjaga kelestarian lingkungan.

 

Belum ada Komentar untuk "Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel